KPAI Puji Langkah Presiden Jokowi Terbitkan Perppu Kebiri

By Admin


nusakini.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) memuji langkah Presiden Jokowi yang menerbitkan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Perppu Kebiri).

Menurut Ketua KPAI, Asrorum Niam, langkah Presiden Jokowi dinilai menunjukkan bahwa pemerintah hadir melindungi anak-anak dari predator seksual anak.

"Penerbitan Perppu ini menunjukkan komitmen serius Presiden dalam pencegahan dan penanganan kasus kejahatan seksual terhadap anak. Perppu ini diharapkan dapat mmberikan efek jera sehingga dpt mencegah tindak kejahatan seksual terhadap anak," ujar Niam, Rabu (25/5/2016). 

Penerbitan Perppu ini, kata Niam, menunjukkan bahwa negara hadir dalam upaya perlindungan anak-anak Indonesia dari ancaman kejahatan seksual terhadap anak. 

"Di tengah pro kontra soal urgensi penerbitan Perppu, Presiden mengambil keputusan yang sangat radikal dan bisa menjadi tonggak kepeloporan dalam perlindungan anak. Langkah ini sebagai langkah politik tegas dari presiden yang memimpin, yang akan menjadi langkah strategis dan penting dalam penanganan kasus kejahatan seksual terhadap anak," terang Niam. 

Presiden, lanjut Niam, tepat mengeluarkan Perppu mengingat kejahatan seksual anak merupakan kejahatan luar biasa karena mengancam dan membahayakan jiwa serta tumbuh kembang anak. Bahkan mengancam kemanusiaan. 

"Perppu ini menemukan urgensinya untuk mengatasi kegentingan atas fenomena kejahatan seksual terhadap anak yang semakin meningkat signifikan," tegas dia. 

Perppu ini berisi tentang pemberatan hukuman terhadap pelaku kejahatan seksual terhadap anak yang meliputi, pemberatan hukuman hingga hukuman mati bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak, juga hukuman seumur hidup, serta hukuman penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun. Hukuman tambahan berupa pengumuman identitas pelaku, dan tindakan berupa kebiri kimia dan pemasangan cip.(mk)